Lampung Selatan ( Journal Sumatera ) Pelaksanaan realisasai dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah dasar dan sekolah menengah di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) dengan anggaran ratusan miliar diduga jadi ajang korupsi. Pasalnya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung, mencatat ada sembilan sekolah SD dan SMP dengan realisasi belanja tahap dua yang tidak sesuai. Hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaa (LHP) kepatuhan di Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022 tanggal 31 Maret 2023.
Dalam LHP tersebut, BKP mencatat belanja BOS di Dinas Pendidikan tidak sesuai petunjuk teknis dan standar harga. Pertanggungjawaban atas realisasi belanja dana BOS dengan pelaksanaan tahap II pada enam SD dan tiga SMP Negeri menunjukan permasalahan. Sekolah yang penggunaan BOS-nya tidak sesuai yakni SMPN 1 Sidomulyo, SMPN 1 Way Sulan, SMPN 1 Katibung, SDN 1 Sidorejo, SDN 2 Tanjung Ratu, SDN 1 Karang Anyar, SDN 2 Karang Anyar, SDN 3 Karang Anyar dan SDN Sumber Agung.
LHP menyebut anggaran dan realisasi penggunaan dana BOS per 5 Desember 2022 dengan rincian, belanja pegawai BOS dengan anggaran Rp28,171 miliar, dengan realisasi Rp23,535 miliar. Atau dengan presentase 83,55 persen. Belanja barang dan jasa dengan anggaran Rp53,815 miliar dengan realisasi Rp29,709 miliar, dengan presentasi 55,21 persen. Sedangkan Belanja modal BOS dengan anggaran Rp26,460 miliar dengan realisasi Rp21,423 miliar, dengan presentase 78 persen.
Sementara realisasi belanja dana BOS tidak sesuai dengan petunjuk teknis penggunaan dana BOS sebesar Rp113.086.000, Realisasi belanja BOS berupa pembayaran honorarium diberikan kepada ASN sebesar Rp1.560.000,-.Realisasi belanja dana BOS melebihi standar sebesar Rp10.542.000,-. Realisasi belanja dana BOS tidak didukung dengan bukti penanggung jawaban yang lengkap sebesar Rp25.808.300,-.
Terkait temuan tersebut, Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lamsel Thamrin mengatakan, temuan BPK harus menjadi pelajaran bagi Dinas terkait agar bekerja lebih hati-hati lagi. “Tentu yang ada temuan harus ditindaklanjuti, dan harus menjadi pedoman kedepannya,” kata Thamrin.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Lampung Selatan M. Dharma Kurniawan belum dapat dikonfirmasi perihal tersebut. Saat dihubungi melalui telefon seluler dan whatsapp tidak memberikan jawaban. (red)