Laporan : Nara J Afkar
MESUJI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji melakukan Restorasi Justice terhadap perkara pencurian yang dituduhkan kepada Suhartono, yang diduga melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana(KUHP), warga Desa Rejo Sari RT/RW 001/003 Kecamatan Belitang Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Provinsi Sumatera Selatan.
Kegiatan Restorasi Justice tersebut di lakukan pihak Kejaksaan Negeri Mesuji di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam. Adapun penghentian penuntutan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Nomor: Print-12/L.8.22/Eoh.2/01/2023 Tanggal 11 Januari 2023 atas nama SUHARTONO Bin PONIRAN (RJ-35).
Melalui pers rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji Azi Tyawhardana,SH.MH., melalui Kepala Seksi Intel (Kasi Intel) Ardi Herliansyah,SH.MH., mengatakan proses Restoratif Justice dilakukan saat tersangka yang masih berada dalam tahanan Polsek Simpang Pematang dijemput oleh Pengawal Tahanan Kejaksaan Negeri Mesuji untuk selanjutnya dipertemukan kembali dengan pihak korban guna pemberitahuan terkait hasil proses perdamaian yang sebelumnya telah dilakukan di Rumah Restoratif Justice Serasan Beragam.
“Usai dilakukan proses perdamaian, tanpa syarat antara korban dan tersangka dengan disaksikan oleh perwakilan perangkat desa, keluarga korban, keluarga tersangka, dan penyidik Polsek Simpang Pematang dihadapan fasilitator perdamaian, akhirnya proses penghentian tuntutan dilakukan,”Kata Kasi Intel Kejari Mesuji, Kamis (12/01/23).
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi PB3R, Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara, Tersangka Suhartono BIN Poniran dan korban Rozanasari yang didampingi suami dan Penyidik Kepolisian Sektor Simpang Pematang.
Selain membebaskan tersangka dari tuntutan, pihak kejaksaan dan polisi juga mengembalikan barang bukti kepada korban berupa, 1 (satu) unit handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue, dan 1 (satu) buah kotak handphone merk VIVO Y21 warna metallic blue.
“Sungguh mulia hati korban yang dengan ikhlas mau memaafkan pelaku, sehingga proses perdamaian pun terjadi. Dan saat ini tersangka telah kita antar ke kampung halamannya di Kabupaten OKU,”jelasnya Ardi lagi.
Ardi menambahkan, mengingat kondisi ekonomi keluarga pelaku yang terbatas, selain melaksanakan kegiatan Restoratif Justice, Kejari Mesuji juga melaksanakan bhakti sosial berupa pemberian sembako kepada korban dan keluarga pelaku dari Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) Daerah Mesuji.
“Selain melakukan kegiatan Restoratif Justice, hari ini kami juga melaksanakan Bhakti Sosial, dengan memberikan bantuan berupa sembako kepada korban dan keluarga pelaku,”tandasnya.##