Lampung Raya

Sang Eksekutor Curas RJU miliki cacatan kriminal luar daerah

Mesuji-Polres Mesuji bersama Polsek Mesuji Timur kembali menggelar  Press Release atas keberhasilannya mengungkap dan menangkap Pelaku ke 2  yang merupakan eksekutor Pencurian dengan Kekerasan (Curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, di Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, Sabtu (26/08/23) Siang.

Dalam Press Release tersebut Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR., Kanit 1 Sat Reskrim Polres Mesuji
<span;>IPDA M. Ghani Fikril Aziz, S. Tr. K.,dan Kapolsek Mesuji Timur IPTU Heri Ramanda menjelaskan, pers rilis ini merupakan  Press Release lanjutan dari yang  sebelum nya telah di lakukan yaitu penangkapan pelaku pertama yaitu TR, dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.

Kali ini polisi berhasil mengamankan UB  Warga Desa Sungai Sidang, kecamatan Rawa Jitu Utara dari tempat persembunyiannya di Kawasan Tugu Roda Register45, Kecamatan Rawajitu Utara,  pelaku yang sempat dinyatakan Daftar Pencarian Orang(DPO) oleh Aparat Kepolisian.

“Jadi setelah TR dan BU ini kita tangkap, maka pelaku curas yang masih dalam daftar DPO tinggal tiga yaitu UP, RP, dan US, dan akan terus kita buru,”tergas Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto S.H, S.IK, CPHR, kepada  wartawan,Sabtu 26/08/23)

Berdasarkan pengakuannya , lanjut Alumni Akpol 2002 ini UB berperan sebagai  eksekutor terhadap korban, hingga menyebabkan korban tewas.

“pelaku UB adalah eksekutor yang masuk kedalam rumah di Desa Panggung Jaya yang sembari diawasinya hendak melakukan tindak pidana pencurian kendaraan, namun diketahui pemilik rumah dan sempat terjadi perlawanan oleh pemilik rumah, kemudian pelaku UB menusuk korban ke bagian perut sebanyak 1 kali dan menebas dibagian kepala sebanyak 1kali kemudian pelaku melarikan diri kearah persawahan bersama teman-teman nya,”tambah Kapolres.

Selain itu, Lanjut Kapolres Tersangaka UB memiliki catatan kriminal di beberapa tempat berbeda, antara lain  yaitu pembunuhan sebanyak 2 kali dan telah menjalani hukuman selama 3,5 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negri Menggala pada tahun 2005.

Dan yang ke Dua,hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negri Tanggerang tahun 2015 jadi tersangka baru keluar penjara tahun 2021, dan ini merupakan tindak pembunuhan yang ke 3 kali nya. Pelaku mengakui melakukan tindak pidana curanmor sebanyak 2 kali di wilayah Polsubsektor RJU Simpang 6 dan Simpang 5, pelaku juga mengakui melakukan tindak pidana Curas hingga korban R meninggal dunia.

“Saat ini tersangka dan B<span;>arang bukti berupa  sebilah senjata tajam jenis bilah badik dengan panjang sekitar 38cm, Honda CB150 berwarna merah, 1 buah kunci L, 1 botol air mineral berisi Bensin, dan pakaian yang dikenakan korban.Atas perbuatannya pelaku akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana, tentang Curas, yang menyebabkan Kematian dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun, dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman paling lama 15 Tahun,”tandas Perwira Menengah dengan Dua melati di pundak ini.(a3/rls)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.