Hankam

Sidang Kasus Pemalsuan Surat di PN Sukadana, Terdakwa DMP Terancam Vonis 7 Tahun Penjara

Lampung Timur (Journal sumatera) Sidang terdakwa Daniel Marshall Purba alias Daniel Marshall Hisar Pardamean dalam Kasus Pemalsuan Surat di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur berujung dengan ancaman vonis 7 tahun penjara.

Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba (DMHP/DMP) selaku terdakwa terancam dengan pasal 263 ayat 1 atau 263 ayat 2 atau 266 ayat 1.

Seperti diketahui bahwa pada tanggal 3 Oktober 2022, Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba memberikan keterangan palsu di Polsek Braja Selebah atas kehilangan passport anak Ezekiel Gionata Purba di perjalanan dari Metro Lampung ke Braja Selebah, Lampung Timur.

Dengan surat kehilangan Nomor : STPL/C1/135/X/2022/SEK BRAJA SELEBAH/POLRES LAMPUNG TIMUR/POLDA LAMPUNG tanggal 03 Oktober 2022 (Yang Isinya Palsu) digunakan Terdakwa untuk membuat paspor baru An. EZEKIEL GIONATA PURBA di kantor Imigrasi Kota Bumi, Lampung Utara

Paspor baru An. EZEKIEL GIONATA PURBA di kantor Imigrasi Kota Bumi, Lampung Utara digunakan terdakwa dengan kedua orang tua terdakwa untuk berangkat ke Singapore melalui Pelabuhan Nongsa Batam dengan Ferry Batam Fast.

Berdasarkan nomor perkara 273/Pid.B/2023/PN Sdn, terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba sudah dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut, M.Habi Hendarso, S.H., M.H., di Kejaksaan Lampung Timur tertanggal 5 September 2023.

Sudah ada upaya pengajuan restorative justice dari penasehat hukum Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba, namun saksi korban, Shelvia meminta kepulangan anak ke rumahnya di Bekasi dengan baik-baik sebagai syarat untuk pelaksanaan mediasi.

Restorative justice pun tidak dilakukan karena tidak ada kesepakatan untuk pengantaran anak kembali ke Bekasi sesuai dengan tanggal yang diajukan Shelvia, saksi korban di tanggal 15 September 2023.

Kemudian pada 26 September 2023, berlangsung sidang pertama di Pengadilan Negeri Sukadana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum dengan pasal 263 dan 266 KUHP, dimana dengan surat palsu ini membuat saksi korban Shelvia kehilangan haknya untuk bertemu dan mengasuh anak Ezekiel Gionata Purba, bahkan disembunyikan hingga saat ini.

Dari putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor : 1080/Pdt.6/2022/PN Tng, tanggal 08 Februari 2023, dan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor : 121PDT/2023/PTBTN, tanggal 10 April 2023 menyatakan salah satu amar putusannya adalah Hak Asuh Anak Ezekiel Gionata Purba jatuh pada saksi korban Shelvia.

Pasal 263 ayat 1 berbunyi: Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat,dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Kemudian berlanjut ke Ayat 2: Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

Sementara, Pasal 266 ayat 1 berbunyi: Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte authentiek tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.

Ditemui awak media usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa, Adheri Zulfikri Sitompul, menyatakan keberatan dengan dakwaan yang dibacakan penuntut umum pada sidang pertama. Ada beberapa point yang disampaikan seperti belum terpenuhinya pasal 184 KUHAP perihal legalitas dari pelapor yang dimana yang dirugikan di sini bukan Shelvia, namun anak Ezekiel Gionata Purba yang passportnya dibuat oleh terdakwa, hak selaku tersangka menghadirkan saksi ahli tidak dilaksanakan oleh Polda Lampung, tidak dicantumkan dakwaan dalam cerita awal.
“Minggu depan (5 Oktober 2023), saya akan melakukan eksepsi keberatan terkait ke dakwaan dengan focus 184 KUHAP.” jelas Adheri Zulfikri Sitompul. Selasa (26/9).

“Dakwaan 263 ayat 1, 263 ayat 2, 266 ayat 1 tentang pemalsuan maupun penggunaan surat palsu untuk kepentingan seseorang yang bisa menimbulkan hak tertentu pada seseorang lainnya. Padahal itu kepentingan anak. Untuk kepentingan anak sendiri yang mau di bawa berobat sekaligus vaksin di Singapore.” jelas Adheri Zulfikri Sitompul.

Ditempat berbeda, Saksi Korban Shelvia berpendapat, “Apakah masuk akal melakukan pemalsuan surat hanya untuk vaksinasi di Singapore? Kenapa tidak ada komunikasi dengan saya selaku ibunya? Malah secara diam-diam berangkat ke Singapore dengan passport baru. Padahal sebelumnya, tanggal 9 September (2022), anak sudah saya daftarkan di RS PIK dan diabaikan gitu aja. Sudah banyak rumah sakit ternama di Indonesia yang juga menawarkan vaksi dengan merek dan jenis yang serupa. Kenapa harus membawa anak ke Singapore tanpa pemberitahuan kepada saya dan bahkan saya tahu mereka ke Singapore dari KBRI Singapore dengan passport baru anak? Kenapa Anak selalu dijadikan alasannya atas tindakan pidana nya. Padahal anak yang dikorbankan di sini.” kata Shelvia kepada Mediafaktanews.com. Rabu (27/9).

Saatnya pengadilan sukadana, beserta hakim dan jaksanya menunjukan ke satu Indonesia bahwa keadilan itu masih ada. Keadilan yang tegak lurus dan tidak transaksional. Saya percaya atas profesionalitas dan kinerja para hakim yang mulia dan jaksa PN Sukadana, Kejari Lampung Timur, tuturnya.

“Saya berharap ancaman maksimal untuk menjadi efek jera dan menjadi contoh untuk para calon pelaku di luar sana untuk tidak menganggap entang atau memandang rendah hukum Indonesia,” pungkas Shelvia.

Untuk diketahui, Upaya lain yang ditempuh terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jatendra Hutabarat, SH, adalah melakukan gugatan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi di PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 22/G/2023/PTUN.BL. Diantara beberapa isi gugatannya adalah menyatakan tidak sah atas Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi tentang Pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atas nama Ezekiel Gionata Purba. Tertanggal 21 September 2023, PTUN Bandar Lampung telah menyatakan bahwa Gugatan Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba tidak dapat diterima. (Jnd)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.