Depok, Jurnalsumatra.com – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memberikan harapan baru bagi masyarakat dalam memperoleh sertifikat tanah dengan mudah, terjangkau dan mengikis praktik pungutan liar (pungli).
Bahkan, melalui program PTSL, proses pendaftaran tanah yang sebelumnya rumit dan memakan waktu di BPN dapat diselesaikan secara serentak, mencakup seluruh obyek pendaftaran tanah yang belum terdaftar pada tingkat kelurahan di Kota Depok, Jawa Barat.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan dalam mengikuti program PTSL, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat. Untuk mengajukan PTSL, pemohon harus melampirkan fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga atau C1, fotokopi Letter C yang merupakan bukti kepemilikan tanah, fotokopi SPPT-PBB terbaru.
BPN juga akan meminta surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh dua orang saksi, sketsa tanah, serta nama dan tanda tangan batas utara, timur, selatan, dan barat tanah yang akan didaftarkan. Penting juga untuk menyertakan informasi letak tanah yang jelas.
Indra Gunawan menambahkan, salah satu pertanyaan yang sering diajukan masyarakat adalah apakah program PTSL ini gratis? Jawabannya, meskipun program PTSL memberikan kemudahan dalam beberapa aspek, namun tidak sepenuhnya gratis.
“Pemerintah hanya bertanggung jawab atas biaya sosialisasi, pengukuran, dan penerbitan sertifikat tanah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, biaya-biaya lain seperti pengurusan dan perpajakan tetap menjadi tanggungan pemohon,” jelas mantan Kabag Humas Kementerian ATR/BPN itu kepada wartawan, Rabu 5 Juli 2023.
Proses PTSL, sambung Indra Gunawan, biasanya memakan waktu satu hingga dua bulan apabila seluruh berkas persyaratan lengkap dan tidak ada masalah terkait hak atas tanah yang diajukan ke BPN.
“Dengan persyaratan yang lengkap dan tidak ada hambatan dalam hal kepemilikan tanah, proses PTSL dapat diselesaikan dalam masa anggaran yang sama,” kata dia.
Lalu muncul pertanyaan lain, bahwa PTSL adalah surat Letter C (bukti pajak/iuran pembangunan daerah atau Ipeda) Indra Gunawan menjelaskan, Surat Letter C merupakan bukti kepemilikan tanah yang minim. Biasanya diperoleh dari kantor desa atau kelurahan tempat tanah tersebut berada.
“Surat ini (Letter C, red) merupakan catatan yang berada di Kantor Desa atau Kelurahan yang menunjukkan status kepemilikan tanah tersebut,” jelas Indra.
Nah, dengan adanya program PTSL, tak dipungkiri muncul kerentanan. Salah satunya pungutan liar (Pungli). BPN Kota Depok telah mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa PTSL dapat berjalan dengan baik dan tanpa adanya praktek pungutan yang tidak sah.
BPN Kota Depok mengutamakan transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan PTSL. Pihaknya, terus memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai biaya-biaya yang sah dan tidak adanya pungutan liar dalam program ini.
“Jika ada indikasi atau laporan mengenai pungli di BPN Kota Depok, kami akan segera melakukan investigasi dan tindakan tegas terhadap pihak yang terlibat,” tegas Indra Gunawan.
BPN juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama dalam memerangi pungli dengan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
“Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas pungli. Kami mengimbau agar masyarakat tidak ragu melaporkan praktek pungutan yang mencurigakan kepada kami atau instansi terkait. Dengan kerjasama yang baik, kita dapat menjaga integritas dan efektivitas program PTSL ini,” tegas Indra Gunawan.
Di akhir penegasannya, pria kelahiran Lampung itu menyebut, BPN berkomitmen untuk mencegah praktik pungutan liar dengan mengutamakan transparansi dan profesionalisme.
“Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan program PTSL ini serta melaporkan segala bentuk pungli yang terjadi, sehingga pembuatan sertifikat tanah dapat berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak,” jelas Indra Gunawan.
BPN telah melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap pungli dengan memberikan penegakan hukum yang tegas kepada oknum yang melakukan praktik tersebut.
Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melibatkan diri dalam PTSL.
“Proses yang transparan dan bebas dari pungli memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat bahwa sertifikat yang mereka peroleh dari BPN adalah sah dan legal,” kata Indra Gunawan.
Perlu diingat bahwa PTSL bukan hanya sekadar program pengurusan sertifikat tanah di BPN, tetapi juga merupakan upaya pemerintah dalam memperkuat tata kelola pertanahan secara keseluruhan.
“Melalui program PTSL yang terus digencarkan BPN Kota Depok, data yang diperoleh dapat menjadi dasar dalam perencanaan penggunaan lahan yang lebih terarah, mengurangi konflik kepemilikan tanah, dan mendorong pembangunan yang berkelanjutan,” jelas Indra Gunawan.
Terakhir, Indra Gunawan bersama jajafan BPN Kota Depok mendorong masyarakat untuk mengurus sendiri PTSL untuk mengetahui proses yang ada. Sehingga paham dan mengetahui secara detail langkah yang di lakukan. (boy)