Lampung Utara (Journal sumatera ) Terkait Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Jasa Pelayanan Konsultansi Konstruksi Anggaran tahun 2021 – 2022 sebesar 1,2 Milyar di Inspektorat Lampung Utara, giliran kepala Inspektorat ME diperiksa pihak Kejaksaan Negri (Kejari) selama 10 jam. Diketahui Inspektur ME diperiksa pihak Adhiyaksa sejak Pukul 10:00 WIB hingga Pukul 20:00 WIB, selasa 10/10/2023.
Kepala Kejari Lampug Utara M. Farid Rumdana, didamping Kasi Intel Guntoro mengatakan bahwa pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saksi berinisial ME yang menjabat sebagai Kepala Inspektorat Lampung Utara, dugaan Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi Anggaran tahun 2021-2022, yang prosesnya masih terus berlanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan penyidik tadi, semuanya telah mendukung dalam mengungkap dugaan Tipidkor Jasa Pelayanan Konsultansi Kontruksi di Inspektort yang sedangan kita tangani, ” jelasnya.
Dugaan kasus Tipidkor tersebut, Peran Kepala Inspektorat Lampura ME sebagai PA sekaligus PPK pada kegiatan itu. Dari hasil pemeriksaan ini Farid menyatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan juga melakukan pemeriksaan dengan pihak ahli guna menemukan kerugian keuangan negara.
”Kita juga telah melakukan koordinasi BPKP, makanya dari hasil keterangan saksi saksi akan menjadi bahan tim untuk menghitung kerugian keuangan negara dal perkara ini, jadi untuk menjawab berbagai pertanyaan publik, yang pasti kami akan terus menindak lanjuti perkara ini, tidak ada itu yang dipeti es kan, seperti bahasa-bahasa diluar, jadi kami harap semuanya bersabar” tegas Farid.
Selama ini, pihak Kejari telah melakukan pemeriksaan sebanyak 38 saksi dalam penanganan dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Inspektorat Lampung Utara.
Kepala Kejari Lampung Utara M. Farid juga menambahkan, saat ini isu yang berkembang bahwa ada pihak yang mengatas namakan kepala Kejaksaan, Kasi Intel, Kasi Pidsus meminta sejumlah uang kepada pihak saksi saksi atas perkara yang sedang ditangani ini, Farid menegaskan bahwa Kejari Lampura tidak pernah memerintahkan siapapun untuk hal tercela itu, dan pihaknya bekerja secara Profesional.
“Saya dan tim tidak pernah memerintah siapapun, dan kami bekerja secara Profesional sesuai dengan SOP yang ada. Ingat dan tolong dicatat ya, Kejaksaan tidak pernah meminta uang atau sebagainya kepada para saksi, kami tegak lurus dan terus menangani kasus ini secara prosedural dan profesional” Tegasnya.
Sementara itu, kepala Inspektorat Lampung Utara, Muhamad Erwinsyah ketika di konfirmasi awak media usai pemeriksaan mengatakan dirinya memenuhi panggilan Kejaksaan untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus tersebut.
” Ada sekitar 40 pertanyaan dari penyidik selebihnya silakan tanyakan pada penyidik ya ” ujar Erwin sambil berlalu dikawal para koleganya menuju kendaraan yang telah terpakir didepan kantor Kejari. (Red)