Mesuji – Terduga pelaku pembunuhan Rosia Aprilia(22)Guru honorer Sekolah Dasar Negri(SDN)06 Desa Bujung Bujung Buring,Kecamatan Tanjung Raya,Kabupaten Mesuji,Andre Armanda(20) menjalani Rekontrusi dengan 31 adegan pembunuhan terhadap korban.
Rekontruksi yang di lakukan di Rumah dinas Guru di lingkungan sekolah tersebut mendapat pengawalan ketat dari anggota Polres Mesuji.
Kepada wartawan Kapolres Mesuji AKBP..Ade Hermanto melalui Wakapolres Mesuji Komisaris Polisi(Kompol) Juli Sundara di dampingi Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP.Sigit Barzali mengatakan, rekontruksi dilakukan sebagai upaya pihak penyidik melengkapi keterangan dan bukti baru dalam proses penyidikan yang dapat memenuhi unsur unsur Pasal yang akan di sangkakan, sehingga permasalahan tersebut benar benar dapat dilakukan pada proses pelaksanaan hukuman.
Rekonstruksi memang baru dapat di gelar setelah beberapa bulan, karena dalam kasus tersebut tidak serta Merta harus cepat, karena melakukan proses penyidikan yang dapat memenuhi unsur unsur Pasal yang akan di sangkakan,”terang Waka Polres.
Dalam rekontrusi tersebut, lanjut Wakapolres,t<span;><span;>ersangka melakukan sebanyak 31 adegan dari mulai datang sampai dengan saat eksekusi korban hingga tersangka meninggalkan Tempat Kejadian Perkara(TKP).
Dari hasil Rekonstruksi yang telah di lakukan, Tersangka akan di jerat dengan Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana. Untuk pasal 340 KUHPidana ancaman Hukuman Maksimal Hukuman Mati,”tergasnya.
Tampak hadir dalam rekontruksi tersebut Keluarga Korban,Kejaksaan Negeri Mesuji, Babinsa Koramil Simpang Pematang, Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Sigit Barazili S.T, M.H, Kapolsek Tanjung Raya IPTU Bambang P, KBO Sat Reskrim Polres Mesuji IPTU Daniel S.H, Personil Sat Reskrim Polres Mesuji, Personil Sat Samapta, dan Personil Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya.<span;>(a3)