Lampung Timur – (journal sumatera) Pembebasan lahan di wilayah bendungan marga tiga sekampung, Lampung Timur mencuat hingga terdengar oleh DPRD Provinsi Lampung.
Mendengar hal tersebut, Komisi 1 DPRD Provinsi Lampung langsung meninjau lokasi di bendungan Mata Tiga Sekampung untuk mengetahui lebih jelas duduk perkaranya. Rabu, (22/02/2023).
Wakil Ketua Komisi 1 Mardani Umar yang juga ketua fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Provinsi Lampung beserta pimpinan di Komisi 1 mencoba untuk mencarikan jalan tengah untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Saat ini kami sedang meninjau bendungan marga tiga Sekampung, disini ada persoalan masalah ganti rugi lahan, dimana masih ada warga yang belum mendapatkan ganti rugi”. Ujar Mardani Umar. (Red)