Ekbis

Daftar SPBU Di Lampung, Yang Wajib Dihindari Kendaraan Mati Pajak

Bandar Lampung (Journal sumatera) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menerapkan razia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor di SPBU. Rencananya, razia akan dimulai Selasa (7/11) besok di sejumlah SPBU.

Sales Area Manajer Retail Lampung PT Pertamina Patra Niaga, Bagus Handoko mengaku mendukung program pemerintah tersebut.

“Prinsipnya kita support program pemerintah,” ujar Bagus Handoko.

Bagus Handoko menjelaskan, kegiatan pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini hanya di lakukan di enam SPBU yang ada di Kota Bandar Lampung.

Rinciannya di SPBU 24.352.127 di Jl.Wolter Monginsidi, SPBU 24.352.38 di Jenderal Sudirman, SPBU 24.351.73 di Jl.Pramuka, SPBU 24.351.125 di Jl.Sultan Agung, SPBU 24.351.126 di Jl.P.Antasari dan SPBU 24.351.34 di Jl.P.Antasari.

Meski begitu, Bagus Handoko mengatakan, pihaknya tidak terlibat secara teknis dalam proses razia ini. Hal teknis akan dilakukan oleh pihak tim pembina samsat.

Diketahui, Pemprov Lampung rencananya akan menggelar razia bagi para penunggak pajak kendaraan bermotor saat mengisi bensin di SPBU dan mengumumkannya lewat speaker.

Hal itu tertuang dalam surat Nomor 973/4466/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023 lalu.

Surat tersebut ditujukan kepada pemilik dan pengelola SPBU di Lampung dengan tembusan Region Manager Retail Sales Sumbagsel dan Sales Area Manager Retail Lampung.

Dalam surat tersebut, dijelaskan Pemprov akan menginstruksikan Tim Pembina Samsat Lampung, Ditlantas Polda Lampung, PT Jasa Raharja dan Satuan Pol PP untuk melakukan pendataan objek kendaraan bermotor di area SPBU.

Ada 4 poin yang disampaikan Sekda Fahrizal dalam surat ini.

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU

2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.

3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak.

4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor. (Red

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.