Mesuji-Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kabupaten Mesuji di Dampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat(PUPR) serta Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPTSP) Kabupaten Mesuji ahirnya mengecek langsung keberadaan Bangunan mirip saluran air di arel yang masih masuk dalam Kawasan Registr45,Sungai Buaya,Kabupaten Mesuji.
“Kita sudah turun kelapangan, dan sudah kita berikan penjelasan kepada pihak perusahaan agar segera berkoordinasi dengan pihak Kesatuan Pengelolaan Hutan(KPH) Sungai Buaya,Registir45, terkait keberadaan bagunan, karena memang wilayah register secara administratuf bukan kewenangan pemerintah Daerah,”terang Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji,Agung Subandara kepada wartawan,kamis (14/09/23).
Meski begitu lanjut Agung karena berkaitan dengan perusahaan,pihaknya juga tetap meminta pengelola untuk tidak melakukan pencemaran aliran sungai yang di mungkin dapat masuk ke aliran sungai Mesuji,”kita juga sudah sampaikan kepihak perusahaan agar berhati-hati dalam mengelola limbah industrinya, agar tidak mencemari aliran sungai,”terangnya.
Terkait izin usahan Perusahaan lanjut Agung pihaknya tidak masuk keranah tersebut hal ini karena secara wilayah,perusahaan berada bukan diwilayah Kabupaten Mesuji.
Terpisah Supri pimpinan Agri Starch, mengakui jika pihaknya belum kantongi izin untuk pembangunan jaringan air yang ada di kawasan register45,”siap salah pak,ini keterbatasan kami, dan kami janji akan segera melakukan koordinasi dengai pihak KPH Sungai Buaya dalam waktu dekat,”terang Supri Singkat.(a3)