LAMPUNG TIMUR – Satuan Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung mengamankan seorang laki-laki warga Lampung Timur.
Kapolres Lampung timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Jabung Rudi (12/11/22) menjelaskan bahwa Inisial YS (23) telah melakukan penganiyaan terhadap korban MB (59) bersama rekannya PU (43).
“Tersangka telah melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan terhadap Korban di dusun IX Desa Jabung Kecamatan Jabung kabupaten Lampung timur, pada hari Sabtu (29/1/22) sekira pukul 19.00 wib,” ujar Kapolres.
“Awal mulanya korban mendatangi rumah pelaku YS dan PU, sesampai dirumah pelaku korban mengetuk pintu hendak menanyakan keberadaan cucunya, dan jawab pelaku ada didalam, menerangkan bahwa korban menagih uang pembayaran buah duku, saat itu pelaku dan korban perdebatan cekcok mulut, seketika itu pelaku YS mengambil sebilah golok dengan melakukan penganiayaan dan atau pengeroyokan dengan cara membacok korban dengan menggunakan sebilah golok dan mengena tangan kanan, lengan kiri atas dan menusuk ke arah leher, korban merasa ketakutan da keluar rumah dan kabur namun pelaku PU tetap mengejar korban dan melakukan pembacokan kembali mengenai bagian punggung belakang dan tangan kiri.
Atas kejadian tersebut Korban melaporkan ke Polsek Jabung untuk di tindak lanjuti,” terangnya.
Menindak lanjuti laporan tersebut, petugas kepolisian melakukan penyelidikan, sehingga teridentifikasi keberadaan pelaku, dengan gerak cepat Tekab 308 Presisi Polsek Jabung melakukan penangkapan pada hari Sabtu (12/11/22) malam dirumah YS tanpa melakukan perlawanan, selanjutnya dibawa ke Polsek Jabung untuk diperoses secara hukum serta PU yang saat ini berstatus residivis.
Barang bukti yang di amankan 1 (satu) helai baju milik korban, 1 ( satu) helai celana milik korban, visum et repertum.
Akibat pencurian tsb korban mengalami korban mengalami luka di bagian tangan, dagu, bahu bagian kiri dan bahu bagian tangan akibat dari bacokan senjata tajam. (hms)