Lampung Raya

Sulpakar Lounching Aplikasi Pajak Berbasis Online Beri Reward Desa Taat Pajak

Laporan : Nara J Afkar 

MESUJI – Penjabat (Pj) Bupati Mesuji Drs. Sulpakar.MM.,  didampingi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan Provinsi Lampung M. Dody Fachrudin, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mesuji, I Komang Sutiaka, Ketua DPRD Kabupaten Mesuji Elfianah dan pejabat dilingkup Pemkab setempat, memberikan reward Pelunasan Realisasi PBB P2 dan BPHTB, sekaligus Louncing Sapa Mesuji (Sistem Aplikasi Pajak Mesuji) dan Sosialisasi Kanal Pembayaran Pajak.

Kegiatan yang dipusatkan di Aula Gedung Serba Guna (GSG) Taman Kehati, Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjung Raya, Senin (19/12/22) itu, juga di hadiri perwakilan sejumlah perusahaan, pengusaha, dan perwakilan desa Se-Mesuji.

“Alhamdulillah, di Mesuji, ada 22 desa dan 12 perusahaan telah melakukan penyelesaian Pajak Bumi Bangunan (PBB) tercepat tahun 2022, penerima reward ini, atas upaya yang dilakukan kepala desa dan perusahaan dalam pelunasan pajak PBB tepat waktu. Melalui sosialisasi, pendataan, pendampingan dan pemungutan kolektor PBB P2,” kata Sulpakar.

Salah satu penambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di desa yakni keaktifan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) dan Sanitasi Perdesaan (Sandes), “Saya berharap kepada semua perangkat desa Bumdes diaktifkan kembali, sandes dijaga dan dirawat. Mengingat kemajuan perekonomian di desa dimulai dari motivasi kepala desa melakukan sesuatu yang bermanfaat untuk masyarakat,” himbaunya.

Sementara Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mesuji Komang Sutiaka mengatakan, total capaian pajak PBB tahun 2022 mencapai 114 persen. Angka ini melebihi target 100 persen. Artinya tingkat kesadaran masyarakat terkait pajak sangat tinggi.

“Dalam rangka memudahkan pembayaran pajak juga, Kami menyediakan aplikasi Sistem Aplikasi Pajak (Sapa) Mesuji. Jadi sekarang proses pembayaran pajak sudah bisa di lakukan melalui online, tidak harus kekantor,”pungkasnya.##

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.