Politik

Soal Pilkada,KPU mesuji ikut putusan MK

Mesuji– Sesuaii dengan tahapan pemilihan umum,Komisi Pemilihan Umum(KPU)Kabupaten Mesuji mulai melakukan pembukaan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil.Bupati yang akan bertarung dalam hajat pilkada Kabupaten Mesuji November mandatang.

Terkait rujukan hukum pendaftaran Kepala Daerah, Kepada wartawan Ketua KPU Mesuji Ali Yasir memastikan KPU mengunakan putusan MK Nomor 60/PPU.XXII/2024 tentang Ambang Batas pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah.

“kita gunakan putusan MK untuk pendaftaran Calon Kepala daerah,dengan syarat minimal 10persen perolehan suara sah,”terang Ali Yasir,Selasa(27/08/24) melalui sambungan Ponselnya.

Ditanya syarat pendatran?Ketua KPU mesuji menyebut selain mendapatkan dukungan dari partai Politik sesuai dengan ketentuan putusan MK, saat pendaftaran calon wajib di dampingi pengurus Partai Politik di tingkat pusat ataiu bermandat kepada pengurus Partai politik di tingkat Kabupaten.

“wajib didampingi Pengurus partai Politi di tingkat Pusat atau bisanya jika di di Kabupaten bermandat dengan pengurus parpol di tingkat Kabupaten, saat mendaftar,”tandasnya.(a3)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.