Mesuji – Kepolisian Resort(Polres) Mesuji Polda Lampung mengelar Konfrensi Pers atas keberhasilan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mesuji, membekuk dua pengedar Nakotika dan Barang terlarang Jenis Ekstasi dan Sabu di wilayah hukum polres setempat,kamis(10/08/23).
Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto didampingi Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU David Harlian,dalam keterangan pers menyampaikan ada dua tersangka yang berhasil diamankan jajaran Polres Mesuji, memiliki kasus yang berbeda. Tapi keduanya berperan sebagai bandar narkotika.
“untuk kasus yang pertama Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil menangkap bandar narkotika jenis pil ekstasi,Pelaku yang statusnya sebagai bandar narkotika sendiri berinisial AN,Penangkapan AN dilakukan dari hasil pengembangan dari kasus sebelumnya,”terang Kapolres.
Dimana Lanjutnya pada 2022, Satresnarkoba Polres Mesuji berhasil mengamankan pengedar narkotika jenis pil ekstasi atau inex 1000 butir.
“Kasus ini hasil dari pengembangan dari kasus sebelumnya. Jumlah barang bukti itu yang berhasil kita amankan saat itu 1000 butir inex merek Ferrari,” terangnya.
Sedangkan untuk kasus yang kedua, tersangka nya juga statusnya sebagai bandar narkotika jenis sabu.
Tersangka bandar narkotika jenis sabu itu berinisial KW kelahiran Sidobangun, 15 April 1964, yang profesi sebagai petani yang beralamat di Desa Fajar Asri, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
” KW berhasil diamankan pada Jumat, 28 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya,Dari hasil penangkapan ditemukan sabu sebanyak 3,91 gram, dengan plastik klip dan alat bukti lainnya,” ucapnya.
Lebih lanjut, Ade menuturkan dari kedua kasus tersebut jajaran Polres Mesuji berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp 12 juta beserta alat telekomunikasi,”dan saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut,”terang Alumni Akpol 2002 ini.(a3/rlis)