Lampung Timur ( Journal sumatera) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Rapdos Jaya Sejahtera (RJS) membongkar pengajuan puluhan kredit fiktif. Pelakunya adalah AY (23, warga Kabupaten Lampung Utara. Akibat perbuatan pegawainya itu, KSP RJS merugi sebesar Rp34,8 juta.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing menuturkan, kredit fiktif itu terungkap lantaran manajemen koperasi mengetahui adanya kejanggalan. Sebab, tidak ada nasabah yang mencicil atas pinjaman yang telah disetujui.
Lalu, KSP RJS menurunkan tim penagihan ke lapangan ke Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur. “Ternyata puluhan warga yang terdata sebagai konsumen peminjam pada koperasi tersebut tidak pernah mengajukan kredit pinjaman uang,” ujar Iptu Johanes pada Kamis, 21 Desember 2023.
Merasa dirugikan, pihak KSP RJS melaporkan kredit fiktif tersebut ke Mapolrea Lampung Timur. Tim Satreskrim segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka. Tim juga mengamankan puluhan dokumen pengajuan kredit, serta surat tugas, sebagai barang bukti.
“Modus yang dilakukan tersangka, diduga dengan cara mengajukan kredit menggunakan fotocopy KTP warga, dengan nilai pinjaman yang bervariasi, antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah,” tutur Johanes.
Setelah uang pinjaman tersebut cair, ternyata dana yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah itu justru digunakan untuk kepentingan pribadi AY. Karena perbuatannya itu, AY dijerat dengan pasal 374 KUHPidana tentang Penggelapan dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. (Red)