Bandar Lampung (Journal Sumatera) DPW Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Provinsi Lampung mengajukan Hak Jawab terkait pemberitaan berjudul “Buruh TKBM Panjang Demo Tuntut Upah Buruh Yang Diduga Disunat Hingga Milyaran,”, dimuat Media Bongkarpost.co.id pada 8 Mei 2023, dan “Waketum DPP KSPSI Minta KPK dan Mabes Polri Usut Pemotongan Upah Buruh TKBM Panjang”, dimuat SK Bongkar Post pada 11 Mei 2023.
Melalui rilisnya, Gaganden selaku Ketua APBMI Lampung mengatakan, bahwa Hak Jawab yang diajukan merujuk pada Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 ayat 2 UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Peraturan Dewan Pers Nomor 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab.
Terdapat lima poin keberatan yang disampaikan Ketua APBMI Lampung melalui rilisnya antara lain adalah
1. Bahwa judul berita “Buruh TKBM Panjang Demo Tuntut Upah Buruh Yang Diduga Disunat Hingga Milyaran” dan “Waketum DPP KSPSI Minta KPK dan Mabes Polri Usut Pemotongan Upah Buruh TKBM Panjang”, juga isi berita tersebut terkesan provokatif dan tendensius kepada kami. Dikarenakan fakta sebenarnya tidak pernah perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Panjang yang tergabung di DPW APBMI Provinsi Lampung melakukan pemotongan upah buruh sebesar berapapun, apalagi pemotongan sampai 30%. Dan seluruh perusahaan bongkar muat di Pelabuhan Panjang merupakan anggota DPW APBMI Provinsi Lampung.
2. Bahwa selama ini, seluruh perusahaan bongkat muat di Pelabuhan Panjang yang notabenenya adalah Anggota DPW APBMI Provinsi Lampung selalu membayarkan upah buruh sesuai dengan kesepakatan antara DPW APBMI Lampung dengan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yaitu saat akan dimulai pekerjaan dibayarkan 35% ke Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang, dan sisanya dibayarkan setelah pekerjaan selesai. Semua bukti pembayaran tersebut dapat dibuktikan dan dalam pembayaran tersebut tidak ada pemotongan yang dilakukan oleh perusahaan bongkar muat.
3. Bahwa atas poin 1 dan 2 diatas yang merupakan tuduhan dari Nurdin yang menuduh perusahaan bongkar muat melakukan pemotongan upah buruh sebesar 30% merupakan pencemaran nama baik kepada perusahaan bongkar muat yang merupakan Anggota DPW APBMI Lampung, maka atas tuduhan Nurdin tersebut, kami akan melakukan upaya hukum, baik pidana ataupun perdata.
4. Bahwa di dalam berita tersebut juga Nurdin menuduh bahwa APBMI dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang yang membuat kesepakatan tarif upah bongkar muat selalu dirahasiakan. Bahwa tuduhan tersebut tidak benar, karena kami DPW APBMI Lampung dan Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang tidak pernah merahasiakan kesepakatan tarif tersebut.
5. Bahwa adanya berita tersebut, tidaklah sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi sebagaimana telah kami uraikan pada poin di atas. Sehingga jelas tuduhan tidak benar yang dilakukan oleh Nurdin telah membuat situasi di Pelabuhan Panjang menjadi tidak kondusif. (Ris)