LAMPUNG TIMUR ( Journal Sumatera ) Petugas Kepolisian gabungan Polsek Labuhan Maringgai dan Pasir Sakti Polda Lampung, membekuk seorang tersangka penganiayaan, diwilayah Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai KOMPOL Yusvin Argunan, pada Senin (5/12/22), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AP (36) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Berdasarkan Data Pihak Kepolisian, tersangka diduga terlibat penganiayaan terhadap EF (43) warga Kecamatan Labuhan Maringgai.
Peristiwa kejahatan, diduga diawali tersangka dengan cara menjemput korban dirumahnya, pada Senin (5/12/22) pagi, menggunakan kendaraan roda empat.
Korban kemudian dibawa pergi sekitar 15 menit, dan diduga sempat terjadi perselisihan, serta penganiayaan, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk pada bagian pantatnya.
Kapolres menambahkan Petugas Kepolisian yang menerima informasi terkait peristiwa kejahatan tersebut, langsung melakukan proses pengejaran, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka, di jalan raya lintas timur, Kecamatan Pasir Sakti.
Selain tersangka, Petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa, 1 unit kendaraan roda empat merk Honda BRV warna Merah, 2 senjata tajam jenis pisau dan golok.
“Tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara” tutup Kapolres (red)