Politik

Komisi V DPRD Lampung, Mendukung Penolakan RUU Kesehatan Omnibus Law

BandarLampung ( Journal Sumatera ) Aliansi Organisasi kesehatan se-Provinsi Lampung menyatakan dengan tegas menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. Atas penolakan itu, mereka pun meminta dukungan kepada Gubernur dan DPRD Lampung.

Aliansi organisasi itu sendiri terdiri dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).

Kordinator Aliansi Organisasi Kesehatan, Puji Sartono mengatakan, RUU tersebut sangat merugikan tenaga kesehatan (nakes). Padahal, nakes merupakan garda terdepan dalam penanganan pandemi covid-19.

Dia berharap, adanya dukungan secara tertulis dari Gubernur Lampung terkait dengan penolakan RUU Kesehatan. “Kita belum mendapatkan dukungan secara tertulis, yang memang sangat diharapkan kawan-kawan nakes,” ujarnya, kemarin.

Menurut Puji, RUU Kesehatan tidak memberikan perlindungan hukum yang kongkrit bagi para tenaga kesehatan (nakes). Apalagi ada poin yang membahas ihwal status Surat Tanda Registrasi seumur hidup.

” Ya tu tidak sesuai dengan tujuan profesi tenaga kesehatan yang ingin memperbaiki kualitas dan kompetensi para anggota untuk beradaptasi dengan perubahan teknologi dan ilmu yang terus berkembang di dunia kesehatan,” katanya.

Lanjutnya, jika pemerintah dan DPRD Lampung tidak memberikan dukungan, pihaknya akan segera turun ke jalan untuk aksi tolak RUU Kesehatan Omnibus Law. “Kami harap akan ada hasil secepatnya, paling tidak besok. Sebab ada rencana aksi turun kejalan dalam waktu dekat. Tapi kita tetap menunggu arahan dari pusat,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi V DPRD Lampung, Mikdar Ilyas mengatakan secara tegas pihaknya mendukung ihwal penolakan RUU Omdibuslaw. Ia bahkan berjanji tuntutan itu akan segera disetujui Ketua DPRD Lampung.

“Kita yang ada disini sepakat, menolak dengan tegas rancangan Undang-Undang tersebut. Namun perlu ada prosedur yang harus dijalani dan secepatnya akan kami laporkan,” terang politisi Partai Gerindra ini.

Senada juga disampaikan, Anggota Komisi V DPRD Lampung dari Fraksi Demokrat, Deni Ribowo. Dikatakannya, Fraksi Demokrat mendukung dan siap memperjuangkan aspirasi dari para tenaga nakes. Khususnya terkait dengan pembahasan omnibus law tentang kesehatan.

Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD Lampung itu menilai para nakes ataupun tenaga medis perlu adanya imunitas yang diakui undang-undang.

Sebab, ketika para tenaga kesehatan telah memiliki imunitas, maka mereka bisa bekerja profesional tanpa keraguan. “Seharusnya ada payung hukumnya, karena tenaga medis merupakan garda terdepan dalam penyelematan masyarakat,” ujarnya.

“Para medis harus didorong, seperti bidan desa, agar bisa terjamin kesejahteraannya. Sebab, mereka adalah orang yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di desa-desa,” sambungnya.

Terpisah, Sekretaris Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan, gubernur menerima aspirasi dari organisasi profesi kesehatan tersebut. “Tadi sudah disampaikan pak gubernur. Prinsipnya, pak gubernur memahami dan menghargai aspirasi yang disampaikan,” sebutnya.

Dia mengatakan, Pemprov Lampung menunggu aspirasi berupa penolakan RUU kesehatan secara tertulis untuk diteruskan ke pusat. Disinggung soal rencana aksi damai, Fahrizal mempersilahkannya, asalkan harus tetap berpegang teguh pada aturan yang berlaku. (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.