Laporan : Nara J Afkar
MESUJI – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung gencarkan sosialisasi terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 mendatang.
Sosialisasi yang disertai surat himbauan kepada camat hingga tingkat Pemerintah desa tersebut merupakan tindak lanjut dari intruksi Bawaslu Kabupaten Mesuji kepada seluruh anggota Panwaslu yang ada di tujuh wilayah Kecamatan se-Kabupaten Mesuji.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mesuji, Wahidullah Alias Jeky mengatakan sosialisasi yang disertai surat himbauan netralitas ASN sebagai bentuk pencegahan dini sekaligus warning kepada para ASN hingga kepala desa beserta perangkatnya agar bersikap netral dalam Pemilu serentak 2024 mendatang.
“Tahapan Pemilu serentak 2024 sudah mulai, sebelum terjadi pelanggaran tugas kami sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan melakukan pencegahan dini terkait Netralitas baik itu ASN, maupun kepala desa hingga perangkatnya terkhusus di Kecamatan Mesuji ini wajib bersikap netral. Sosialisasi langsung maupun surat himbauan ini warning dari kita, agar kiranya ditindaklanjuti,”ujar Jeky.
Ditambahkan Ishar.SH., selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Mesuji menjelaskan dasar hukum pelaksanaan sosialisasi berupa surat himbauan tersebut mengacu pada Undang-undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kemudian UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatus Sipil Negara, Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan Kode etik PNS, Perbawaslu RI Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, dan UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Surat himbauan yang diteruskan ke Camat dan Kepala Desa lanjut Ishar, isinya menegaskan agar seluruh ASN dari Camat, Kepala Puskesmas, Kordinator Pengawas Pendidikan, KUA, Balai Penyuluh Pertanian, Kepala Desa, hingga perangkatnya yang ada di Kecamatan Mesuji wajib menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung tinggi Netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama pelaksanaan Pemilu serentak 2024.
Dijelaskan dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai larangan tepatnya pasal 280 ayat 2 huruf (h), (i), dan (j) yaitu pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan kepala desa, perangkat desa, dan anggota badan permusyawaratan desa (BPD). Pada pasal 280 ayat 3 disebutkan bahwa setiap orang sebagaimana disebut pada pasal 2 dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu.
Kemudian pasal 282 ; Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalarn negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye.
Dalam UU No. 7 Tahun 2017 juga mengatur mengenai sangsi baik bagi pejabat ASN, TNI, Polri hingga Kepala Desa.
Pasal 490 Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu dalam masa Kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kemudian Pasal 494 Setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama I (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
“Jadi kita harapkan kerjasama semua pihak dalam mengsukseskan pemilu 2024 mendatang dan menjaga iklim pemilu yang sejuk dan berkeadilan. Bagi siapa saja yang coba-coba ingin melanggar kita pastikan kita tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sesuai moto Bawaslu, Awasi, Cegah dan Tindak,” tegasnya.##