Oleh: Junaidi Ismail*
PENGUKUHAN Prof Rudy S.H., LL.M., LL.D menjadi guru besar bidang hukum Universitas Lampung (Unila) di Gedung Serbaguna (GSG) Unila, pada Rabu, 25 Oktober 2023 yang lalu diyakini membawa harapan baru bagi masyarakat hukum adat.
Selama 30 menit, Guru Besar ke-111 Unila dan guru besar ke-8 Fakultas Hukum Unila di usianya yang baru 42 tahun itu memukau ribuan tamu undangan dengan orasi ilmiahnya.
Bukan tanpa alasan, Orasi yang berjudul “Pembangunan Hukum Indonesia di Persimpangan Jalan: Refleksi 4 Abad Pembangunan Hukum di Nusantara” itu ternyata mengupas soal penderitaan masyarakat adat dalam eksistensi kepemilikan tanah ulayat lantaran hukum adat yang dikesampingkan, karena negara lebih mengadopsi sistem hukum barat.
Guru besar termuda di kampus hijau tersebut lugas menjelaskan, jika sistem hukum di Indonesia seperti Kitab Hukum Undang-Undang Pidana serta Kitab Hukum Undang-Undang Perdata merupakan warisan dari era penjajahan Belanda.
Akibatnya Indonesia tidak memiliki sistem hukum sendiri yang merupakan produk sendiri yang dapat mengakomodir hal-hal bersifat adat dan budaya.
Hukum adat yang tidak masuk dalam tata hukum tertulis di Indonesia. Padahal system hukum yang berasal dari luar negeri belum tentu sesuai dengan kondisi sosial dan budaya di Indonesia.
Sejak kemerdekaan juga hukum kita transplantasi. Jadi hukum adat kita menjadi hilang. Terlebih lagi sekarang ini zaman globalisasi begitu mudah mengambil hukum dari barat ke Indonesia, jelasnya.
Pria lulusan SMAN 2 Bandarlampung itu mencontohkan salah satu produk hukum yang mengadopsi hukum barat adalah sistem sertifikat tanah. Kepemilikan tanah hanya diakui oleh negara apabila memiliki sertifikat. Akibatnya banyak tanah ulayat atau tanah adat yang tidak diakui oleh negara. “Coba kita lihat tanah ulayat kita tidak diakui, kita mengadopsi hukum barat dengan sertifikat. Padahal kita punya aturan yang berbeda dan aturan itu tidak boleh hilang,” tegas dia.
Bagi penulis, semangat Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Unila ini memberikan harapan baru tentang kembali diadopsinya hukum adat di NKRI dalam pengembalian hak Ulayat. Terutama terkait kasus tanah ulayat yang telah sangat merugikan masyarakat adat di negara ini. Tidak terkecuali di Provinsi Lampung.
Publik pasti ingat, Satu yang menyita perhatian selama ini adalah kasus tanah ulayat masyarakat adat 5 (lima) keturunan Bandardewa di Kampung Bandar Dewa, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat – Provinsi Lampung. Masyarakat adat yang sudah berjuang selama 40 tahun terakhir melawan PT Huma Indah Mekar (HIM), hingga kini tidak kunjung mendapatkan titik temu. Meski telah menelan korban dari kedua belah pihak. Penyelesaian kasus seperti ini seharusnya menjadi fokus utama semua pihak berwenang yang terkait, juga akademisi.
Akhirnya, kita tentu meyakini bahwa Implementasi yang dapat diwujudkan dari setiap penelitian seorang Guru Besar adalah mampu menjawab persoalan yang ada di lingkungan sekitar, dengan ruang lingkup keilmuan yang dimilikinya.
Selamat kepada Prof Rudy, atas penyematan Guru Besar. Semoga ilmunya bermanfaat bagi umat dan masyarakat hukum adat di NKRI terutama Provinsi Lampung. Aamiin YRA.. (*)