BANDAR LAMPUNG – Anggota DPRD Provinsi Lampung masih tunggu kapastian penyelenggaraan Pemilu 2024 setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait pemilu.
Menurut anggota DPRD Provinsi Lampung Aprilliati keputusan itu mutlak ranah hukum.
Maka anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan, Aprilliati berpendapat yang memiliki kewenangan untuk putusan tersebut adalah hakim.
Sebab saat ini KPU RI juga sedang ajukan banding dari putusan PN Jakarta Pusat tersebut.
“Sebagai anggota dewan saya melihat itu adalah domain dari pada yurisdiksi, ini adalah domain dari yudikatif sementara saya ada legislatif oleh sebab itu kita serahkan kepada lembaga peradilan untuk menguji itu,” kata Aprilliati, Sabtu (4/3/2022).
Meski begitu ia menilai apabila maksud putusan PN Jakarta Pusat adalah menunda Pemilu 2024 kurang tepat.
“Saya melihat tuntutan ini ada sesuatu yang tidak pas, dimana pertimbangan hukum dan amarnya tidak sesuai, namun saya tidak intervensi itu kita tunggu saja keputusan akhir dari perkara tersebut,” kata Aprilliati.
Hal senada disampaikan, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Golkar, Ismet Roni.
“Kita tunggu aja sampai memiliki kekuatan hukum tetap, kita tunggu apa sikap pemerintah,” ujar Ismet yang juga Sekretaris DPD I Partai Golkar Lampung.
Di tempat yang berbeda, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Gerindra, Rahmat Mirzani Djausal mengatakan tidak setuju dengan tuntutan PN Jakpus untuk menunda Pemilu.
“Tahapan sudah berjalan, saya secara pribadi tidak setuju jika pemilu ditunda,” kata Rahmat Mirzani Djausal.
Diketahui sebelumnya, putusan PN Jakpus itu dibacakan oleh Majelis Hakim pada Kamis, 2 Maret 2023.
Adapun, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah T. Oyong, dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum karena menyatakan, Partai Prima tidak memenuhi syarat dalam tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu.
Selain penundaan, PN Jakpus juga menghukum KPU membayar ganti rugi materiil sebanyak Rp 500 juta.
Pengadilan juga menyatakan bahwa penggugat yakni, Partai Prima adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi.
Dilansir dari berbagai sumber, Komisioner KPU Idham Holik menyatakan dengan tegas pihaknya menolak putusan PN Jakpus dan mengajukan banding.
“KPU RI akan banding atas putusan PN tersebut. KPU tegas menolak putusan PN tersebut dan ajukan banding,” kata Idham Kamis, 2 Maret 2023.
Idham menjelaskan, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sudah mengatur bahwa hanya ada dua istilah ihwal penundaan penyelenggaraan Pemilu.
Istilah itu adalah Pemilu lanjutan dan Pemilu susulan yang tertuang dalam pasal 431 hingga 433 UU Pemilu.
Pasal 431 UU Pemilu menyebutkan Pemilu lanjutan digelar kala sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraaan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pemilu lanjutan dimulai dari tahap yang terhenti.
Sementara itu, pasal 432 menjelaskan jika kejadian dalam pasal 431 mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka dilakukan pemilu susulan.
Pemilu susulan yang dimaksud, dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan. (*)