HeadlineLampung Raya

Aliansi Mahasiswa IAIN Metro ajukan 7 Tuntutan

METRO – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Metro melakukan aksi demonstrasi di gedung rektorat kampus setempat, Senin (7/11/2022)

Dari pantauan dilapangan aksi puluhan mahasiswa itu dimulai sekitar pukul 10.15 WIB. Sebelum melancarkan aksinya, mahasiswa itu melakukan konvoi kendaraan dari titik kumpul di halaman Rusunawa, Kelurahan Iringmulyo Kecamatan Metro Timur menuju gedung rektorat di Kampus I IAIN Metro
Para mahasiswa berorasi dengan membawa puluhan spanduk berisi kritik atas kebijakan Rektor Hj. Dr. Siti Nurjannah. Dalam orasi tersebut terdapat 7 poin tuntutan yang disampaikan peserta aksi.

Koordinator Lapangan, Arlyan Saputra memimpin orasi didepan gedung rektorat IAIN Metro. Para mahasiswa berorasi dengan membawa tiga buah ban mobil bekas serta meminta rektor IAIN untuk keluar menemui peserta aksi.

Berikut 7 isi tuntutan yang disampaikan para peserta aksi :
1. Meminta rektor untuk mencabut SK kepengurusan Dema, Sema Institut IAIN Metro, karena mekanisme pemilihan dan penetapan ketua Sema dan Dema I tahun 2022/2023 tidak sesuai dengan AD/ART ormawa IAIN Metro.
2. Meminta warek 3 membentuk KPU dan Bawaslu untuk menyelenggarakan Musyawarah Organisasi Mahasiswa Insitut (MOM-I) secepatnya.
3. Meminta meninjau ulang karena kegiatan Ma’had (Asrama, red) diduga tidak adanya legalitas dan transparansi dalam administrasi.
4. Meminta rektorat melengkapi Fasilitas Sarana Prasarana, dan Peribadatan:
– Kipas Angin FEBI, FTIK, FUAD
– AC Bocor Syariah Proyektor Rusak
– Lahan Parkir yang Kurang memadai
– Gedung retak dan Bocor
– Pengecatan Gedung kampus tidak sesuai dengan aturan yang ada, karena IAIN ini bukan milik Petinggi Kampus
5. Meminta Pimpinan Rektor untuk mengusut tuntas terhadap dosen yang diduga pernah melakukan tindakan pelecehan seksual yang terjadi di ruang lingkup kampus IAIN Metro.
6. Meminta rektor untuk memberikan sanksi terhadap Wakil Rektor 3 karena tidak propesional dalam menjalankan tugasnya yang telah memberikan izin kepada organisasi selain Ormawa, UKM dan UKK untuk melakukan kegiatan di dalam kampus karena bertentangan Pasal 40 AD ART Institut IAIN METRO.
7. Meminta rektorat IAIN Metro agar dapat mengevaluasi dan memeriksa pembangunan yang diduga penuh tindak pidana korupsi yaitu bangunan.
– Gedung kampus 2 GAC (Gedung Akademik Center)
– Gedung kampus 2 Pascasarjana
– Gerbang kampus 1 IAIN Metro (*)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.