Mesuji- Sebanyak 133 Lembar Surat Suara pemilihan Gubernur Lampung dan surat Suara pemilihan Bupati Mesuji dilakukan pemusnahaan oleh Komisi Pemillihan Umum (KPU), yang didampingi Kapolres Mesuji,Dandim 0426 Tulang Bawang dan Bawaslu Mesuji, hal ini dilakukan karena surat suara diketahui melebihi hitungan kebutuhan dan beberapa dalam kondisi rusak.
Pemusnahan surat suara itu dilaksanakan di halaman Kantor Logistik KPU Gor kecamatan Tanjung raya desa Brabasan Kecamatan Tanjung raya selasa (26/11/2024).
Dalam acara Pemusnahan itu dihadiri Kapolres Mesuji AkBP M.Haris, Dandim 0426 Tb Let.Kol Delfy Marico Koramil Mesuji Mayor Sutoto dari kejaksaan Negeri Mesuji ketua Bawaslu Deden Cahyono Sekretaris Pol.PP Amat Rofii. dan unsur terkait lainnya.
Sebelum dilakakukan pemusnahan dengan carabdi bakar, Kapolres Mengecek terlebih dulu surat suara yang akan dimusnahkan baik yang kondisinya baik maupun yang rusak dari surat suara calon Gubernur Lampung maupun Surat suara dari Bupati Mesuji yang akan dimusnahkan.
Setelah Kapolres mengecek surat surat suara Kapolres bersama Dandim mengizinkan dan mempersilahkan surat suara untuk dimusbahkan. “Ya sudah bisa kita mulai untuk dimusnahkan,” kata Kapolres dihadapan ketua KPU dan Bawaslu.
Ketua KPU Mesuji Samingan usai acara Pemusnahan merincikan Surat Suara yang dimusnahkan untuk surat suara Gubernur 41 lembar surat suara dimusnahkan, dengan rincian 24 Kondisi Baik, 17 Rusak (9 Rusak Sortir awal, 8 Rusak sortir pemenuhan-red).
Sedangkan lanjut Samingan untuk Surat Suara Bupati 95 lembar surat suara dimusnahkan dengan Rincian 62 Kondisi Baik, 33 Rusak (33 Rusak Sortir Awall. (a3)