Headline

Proyek Jalan dan Drenase Di Dinas PKPCK Lampung Rugikan Negara Rp1,1 Miliyar

Bandar Lampung (journalsumatera.com) Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan konsultan pengawas di Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (PKPCK) Provinsi Lampung diduga tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik pada pengerjaan proyek Jalan Lingkungan dan Drenase Tahun Anggaran 2023.

Hal itu terbukti, pada hasil uji petik audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun anggaran 2023 terhadap 21 proyek pembangunan jalan lingkungan dan drenase milik Dinas PKPCK Provinsi Lampung dengan total pagu Rp.7.328.115.176. Dari hasil audit rutin tersebut, pengelolaan keuangan daerah di Dinas PKPCK Provinsi Lampung, diduga terjadi pengurangan volume pekerjaan pada 21 paket pembangunan jalan lingkungan dan drenase yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp.1.178.510.877.

Untuk meminimalisir kerugian Negara terhadap proyek pembangunan Jalan Lingkungan dan Drenase pada Dinas PKPCK Provinsi Lampung para konsultan pengawas harusnya benar-benar teliti terhadap hasil pekerjaan yang dilakukan pihak rekanan.

Kemudian, pihak konsultan pengawas melakukan koordinasi dengan PPTK kegiatan. Jika terdapat pengurangan volume terhadap proyek milik Dinas PKPCK Provinsi Lampung, PPTK tidak melakukan Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima tahap awal. Terakhir, Kepala Dinas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memerikasa volume dalam dokumen proyek pengerjaan sebelum menandatangani dokumen pencairan anggaran pekerjaan.

Saat media journalsumatera.com mengkonfirmasi, perihal tindak lanjut hasil audit BPK atas hasil temuan terhadap 21 proyek pembangunan jalan dan drenase yang mengakibatkan kerugian Negara senilai Rp.1.178.510.877, pada Rabu (10/7/2024), Kepala Dinas PKPCK Provinsi Lampung Thomas Edwin belum memberikan penjelasan.

Sementara, dalam Rapat Paripurna Pansus LHP DPRD Lampung pada Selasa (11/6/2024) lalu, Sekretaris Pansus DPRD Lampung, Jauharoh Haddad menyatakan agar seluruh dana kelebihan bayar ini wajib dikembalikan oleh setiap OPD terkait ke kas daerah.

“Seluruh kelebihan pembayaran ini direkomendasikan segera kembalikan ke kas daerah,” kata Jauharoh. (Yf)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.