Lampung Raya

Ekpose kinerja Kejari Mesuji, bidik Dugaan Tipikor Terminal Tipe C KTM

Mesuji-Kejaksaan Negri Kabupaten Mesuji meski keberadaanya di Kabupaten Mesuji masih kurang dari satu tahun sejak di bentuk di kabupaten Mesuji namun telah melakukan pebeberapa kasus Hukim di Kabupaten Mesuji.

Mulai dari memberikan Restorative Justice kepada warga yang sandung hukum,melakukan pemusnahan barang Bukti hasil kejahatan narkoba,senjata api higga pemusnahan Uang palsu hasiil kejahatan senilai Rp Tiga Miliar lebih, hingga perencanaan pembangunan Kantor Kejaksaan Kabupaten Mesuji dalam waktu dekat,hal ini diketahui,saat Kejakasaan Mesuji melakukan Ekpose Kinerja Kejari Mesuji di kurun waktu kurang dari setahun.

“Selain itu, kita juga melakukan pendekatan kepada masyarakat dan lingkungan sekolah melalui jaksa Maksuk sekolah, untuk melakukan pembinaan dan edukasi sertasosialisai hukum,”terang Kepala Kejaksaan Negri Mesuji Azy Tyawardhana saat melakukan ekpose ,jumat(21/07/23)

Ditempat yang sama Kepala Kejaksaan Negri Mesuji Melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus(Kasipidsus) Leonardo Adiguna, mengaku saat ini pihaknya juga sedang melakukan penyidikan atas Perkara Tindak Pidana korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji berdasarkan hasil Penyelidikan yang sudah di mulai pada Juni 2023 lalu.

“Untuk perkara Terminal Tipe C,Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kab. Mesuji statusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,dan dalam waktu dekat mungkin akan ada tersangka,”terang Leo.

Untuk di ketahui lanjut Leo,Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 1.777.000.000 (satu milyar tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).Atas Dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yaitu CV. SAPO NEDUH CONSTRUCTION yang di tetapkan oleh Kepala UKPBJ dengan nilai sebesar Rp. 1.481.151.541,29,- ( satu milyar empat ratus delapan puluh satu juta seratus lima puluh satu ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).

Namun kemudian dialihkan oleh Sdr. HP kepada CV. SANDI BUANA MENGGALA sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak sebesar Rp. 1.724.995.000 (satu milyar tujuh ratus dua puluh empat juta sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Atas kegiatan pekerjaan tersebut oleh Sdr. NH selaku Direktur Utama CV. SANDI BUANA MENGGALA di alih tugaskan/ pinjam pakai kepada Sdr. BR, dan pelaksanaan kegiatan pekerjaan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM Mesuji tidak dilaksanakan oleh Sdr. BR sesuai dengan Item Pekerjaan pada Surat Perjanjian (Kontrak).

Sehingga atas hasil penyelidikan tersebut, maka disimpulkan adanya dugaan perbuatan melawan hukum didapatkan dan terdapat Indikasi Kerugian Keuangan Negara atas pelaksanaan Kegiatan Pekerjaan tersebut dengan perhitungan sementara ±sebesar Rp. 385.646.785 (tiga ratus delapan puluh lima juta enam ratus empat puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh lima rupiah).(a3/rils)

Related Posts

Load More Posts Loading...No More Posts.